Koreksi Pasal 51
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Rehabilitasi sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan
terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental dan sosial yang berupa:
a. motivasi dan diagnosa psikososial;
b. bimbingan mental;
c. bimbingan fisik;
d. bimbingan sosial;
e. bimbingan keterampilan;
f. terapi penunjang;
g. bimbingan resosialisasi;
h. bimbingan dan pembinaan usaha;
i. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda
