Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental dan sosial yang berupa: a. motivasi dan diagnosa psikososial; b. bimbingan mental; c. bimbingan fisik; d. bimbingan sosial; e. bimbingan keterampilan; f. terapi penunjang; g. bimbingan resosialisasi; h. bimbingan dan pembinaan usaha; i. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda