Koreksi Pasal 49
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pelatihan bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
