Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi pelatihan dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu melalui kegiatan yang berupa: a. asesmen pelatihan; b. bimbingan dan penyuluhan jabatan; c. latihan keterampilan dan permagangan; d. penempatan; e. pembinaan lanjut.
Koreksi Anda