Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pendidikan bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda