Koreksi Pasal 45
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Rehabilitasi pendidikan dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar.
Koreksi Anda
