Koreksi Pasal 42
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Rehabilitasi medik dilakukan dengan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik yang berupa pelayanan:
a. dokter;
b. psikologi;
c. fisioterapi;
d. okupasi terapi;
e. terapi wicara;
f. pemberian alat bantu atau alat pengganti;
g. sosial medik;
h. pelayanan medik lainnya.
Koreksi Anda
