Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi penyandang cacat, kepada penyandang cacat yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian yang melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan oleh Menteri. (2) Bantuan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. permodalan; b. fasilitas usaha; c. jasa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda