Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pekerja penyandang cacat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf Kedua Iklim Usaha
Koreksi Anda