Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat ditetapkan dengan memperhatikan faktor: a. jenis dan derajat kecacatan; b. pendidikan; c. keterampilan dan/atau keahlian; d. kesehatan; e. formasi yang tersedia; f. jenis atau bidang usaha; g. faktor lain. (2) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Koreksi Anda