Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah dan masyarakat.
Koreksi Anda