Koreksi Pasal 18
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri dan Menteri lain baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda
