Koreksi Pasal 15
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk;
c. tanda-tanda atau signage.
Koreksi Anda
