Koreksi Pasal 14
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan permakaman umum;
b. tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;
c. tempat duduk/istirahat;
d. tempat minum;
e. tempat telepon;
f. toilet;
g. tanda-tanda atau signage.
Koreksi Anda
