Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan : a. akses ke, dari dan di dalam bangunan; b. pintu, tangga. lift khusus untuk bangunan bertingkat; c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; d. toilet; e. tempat minum; f. tempat telepon; g. peringatan darurat; h. tanda-tanda atau signage.
Koreksi Anda