Koreksi Pasal 12
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke, dari dan di dalam bangunan;
b. pintu, tangga. lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. toilet;
e. tempat minum;
f. tempat telepon;
g. peringatan darurat;
h. tanda-tanda atau signage.
Koreksi Anda
