Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi: a. aksesibilitas pada bangunan umum; b. aksesibilitas pada jalan umum; c. aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum; d. aksesibilitas pada angkutan umum. (2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. pelayanan informasi; b. pelayanan khusus.
Koreksi Anda