Koreksi Pasal 86
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Segala ketentuan yang berkaitan dengan usaha kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti/diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
