Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi Pemerintah asing berkenaan dengan upaya peningkatan kesejakteraan sosial penyandang cacat. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda