Koreksi Pasal 82
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi Pemerintah asing berkenaan dengan upaya peningkatan kesejakteraan sosial penyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
