Koreksi Pasal 80
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Pembinaan melalui perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e dilakukan dengan:
a. penetapan peraturan perundang-undangan yang mempersyaratkan pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dalam pemberian ijin untuk mendirikan bangunan atau ijin lainnya;
b. memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi penyandang cacat.
Koreksi Anda
