Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan melalui pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d dilakukan untuk: a. membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya; b. membantu penyandang cacat agar dapat memelihara taraf hidup yang wajar.
Koreksi Anda