Koreksi Pasal 79
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Pembinaan melalui pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d dilakukan untuk:
a. membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya;
b. membantu penyandang cacat agar dapat memelihara taraf hidup yang wajar.
Koreksi Anda
