Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan melalui bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan untuk: a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan penyandang cacat secara optimal.
Koreksi Anda