Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk: a. menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap penyandang cacat; b. memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat. c. meningkatkan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional.
Koreksi Anda