Koreksi Pasal 77
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Pembinaan melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk:
a. menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap penyandang cacat;
b. memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
c. meningkatkan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional.
Koreksi Anda
