Koreksi Pasal 76
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Pembinaan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilaksanakan dengan menyusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Koreksi Anda
