Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat oleh Pemerintah dilaksanakan melalui: a. penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan; b. penyuluhan; c. bimbingan; d. pemberian bantuan; e. perizinan.
Koreksi Anda