Koreksi Pasal 73
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
