Koreksi Pasal 72
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertugas menyusun kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
