Koreksi Pasal 71
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan lembaga yang bersifat non struktural yang dipimpin oleh Menteri yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi yang bergerak di bidang sosial.
Koreksi Anda
