Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dibentuk lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Koreksi Anda