Koreksi Pasal 70
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dibentuk lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Koreksi Anda
