Koreksi Pasal 69
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan dengan berpedoman kepada kebijaksanaan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
