Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan dengan berpedoman kepada kebijaksanaan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda