Koreksi Pasal 68
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyebarluaskan informasi mengenai peran masyarakat dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
