Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyebarluaskan informasi mengenai peran masyarakat dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda