Koreksi Pasal 66
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dilakukan melalui:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di bidang kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b. pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat;
c. pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi penyandang cacat;
d. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli atau sosial untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;
e. pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan bagi penyandang cacat;
f. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
g. pengadaan lapangan pekerjaan bagi penyandang cacat;
h. pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandnag cacat;
i. kegiatan lain dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Koreksi Anda
