Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dilakukan melalui: a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di bidang kesejahteraan sosial penyandang cacat; b. pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat; c. pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi penyandang cacat; d. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli atau sosial untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat; e. pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan bagi penyandang cacat; f. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan; g. pengadaan lapangan pekerjaan bagi penyandang cacat; h. pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandnag cacat; i. kegiatan lain dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Koreksi Anda