Koreksi Pasal 65
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang sosial.
Koreksi Anda
