Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang sosial.
Koreksi Anda