Koreksi Pasal 64
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandnag cacat.
Koreksi Anda
