Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sosial diberikan dalam bentuk: a. materiil; b. finansial; c. fasilitas pelayanan; d. informasi.
Koreksi Anda