Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sosial diberikan kepada: a. penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum bekerja; b. penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki keterampilan, dan belum bekerja.
Koreksi Anda