Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sosial bagi penyandang cacat bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan hidupan dasar penyandang cacat; b. mengembangan usaha dalam rangka kemandirian penyandang cacat; c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Koreksi Anda