Koreksi Pasal 40
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rehabilitasi yang diperuntukkan bagi anggota atau yang dipersamakan dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Ketentuan teknis pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda
