Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penyandang cacat yang tidak mampu dapat memperoleh keringanan pembiayaan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Persyaratan ketidakmampuan seorang penyandang cacat ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda