Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Pendirian fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda