Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan melalui : a. kesamaan kesempatan; b. rehabilitasi; c. bantuan sosial; d. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda