Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan jenis dan tingkat derajat kecacatan yang disandang oleh seseorang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Koreksi Anda