Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 43 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Lapango. 2. Pusat Pemerintahan Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Melanguane. 3. Pusat Pemerintahan Kecamatan Boliyohuto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Sidomulyo. 4. Pusat Pemerintahan Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kayu Wulan. 5. Pusat Pemerintahan Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Kelurahan Katinggolan. 6. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranopayo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pontak. 7. Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembean Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Kapataran. 8. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Aertembaga. Pasal 10…
Koreksi Anda