Koreksi Pasal 9
PP Nomor 43 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Lapango.
2. Pusat Pemerintahan Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Melanguane.
3. Pusat Pemerintahan Kecamatan Boliyohuto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Sidomulyo.
4. Pusat Pemerintahan Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kayu Wulan.
5. Pusat Pemerintahan Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) berada di Kelurahan Katinggolan.
6. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranopayo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pontak.
7. Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembean Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Kapataran.
8. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) berada di Kelurahan Aertembaga.
Pasal 10…
Koreksi Anda
