Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 43 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Bitung Timus di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bitung, yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Aertembaga; b. Kelurahan Bitung Tengah; c. Kelurahan Bitung Timur; d. Kelurahan Kakenturan; e. Kelurahan Pateten; f. Kelurahan Winenet; g. Kelurahan Pinangunian; h. Kelurahan Tandurusa; i. Kelurahan Makawidey; (2) Wilayah Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bitung Tengah. (3) Dengan... (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bitung Timur, maka wilayah Kecamatan Bitung Tengah kurangi dengan wilayah Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda