Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 43 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Lembean Timur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah : a. Sebagian wilayah Kecamatan Eris, terdiri dari : 1. Desa Kapataran; 2. Desa Seretan; 3. Desa Atep Oki; 4. Desa Kayuroya; 5. Desa Watulaney. b. Sebagian wilayah Kecamatan Kakas, terdiri dari : 1. Desa Karor; 2. Desa Kaleoson. (2) Wilayah... (2) Wilayah Kecamatan Lambean Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Eris dan wilayah Kakas. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lembean Timur, maka wilayah Kecamatan Eris dan wilayah Kecamatan Kakas kurangi dengan wilayah Kecamatan Lembean Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda