Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 43 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Toulimambot di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Katinggolan; b. Kelurahan Toulor; c. Kelurahan Kaniar; d. Kelurahan Taler; e. Kelurahan Liningaan; f. Kelurahan Kendis; g. Kelurahan... g. Kelurahan Wengkol; h. Kelurahan Ranowangko; i. Kelurahan Luaan; j. Kelurahan Kampung Jawa; k. Kelurahan Wulauan; l. Kelurahan Marawas; m.Kelurahan Papakelan; n. Kelurahan Makalonsouw. (2) Wilayah Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tondano. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Toulimambot, maka wilayah Kecamatan Tondano kurangi dengan wilayah Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda