Koreksi Pasal 4
PP Nomor 43 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Batudaa Pantai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kayu Wulan;
b. Desa Huwongo;
c. Desa Biluhu Barat;
d. Desa Lubuto;
e. Desa...
e. Desa Luluou;
f. Desa Biluhu Tengah;
g. Desa Lamu;
h. Desa Tontayuo;
i. Desa Biluhu Timur;
j. Desa Lopa;
k. Desa Bongo;
(2) Wilayah Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batudaa.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batudaa Pantai, maka wilayah Kecamatan Batudaa kurangi dengan wilayah Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
