Koreksi Pasal 3
PP Nomor 43 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Boliyohuto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, yang meliputi wilayah :
a. Desa Sidomulyo;
b. Desa Mohiyolo;
c. Desa Bulili;
d. Desa Lakeya;
e. Desa Molohu;
f. Desa Sukamakmur;
g. Desa Pilomunu;
h. Desa Helumo;
i. Desa Paris;
j. Desa Satri;
k. Desa Karyamukti;
l. Desa Sidomukti;
m.Desa Tolumopato;
n. Desa...
n. Desa Lomohu;
o. Desa Bumela;
p. Desa Ilomata
q. Desa Bilato;
r. Desa Tolopo;
s. Desa Parungi;
t. Desa Sidodadi;
u. Desa Diloniyohu;
v. Desa Gandasari.
(2) Wilayah Kecamatan Boliyahuto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paguyaman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Boliyohuto, maka wilayah Kecamatan Paguyaman kurangi dengan wilayah Kecamatan Boliyohuto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
