Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 43 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Melonguane di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe dan Talaud, yang meliputi wilayah : a. Desa Melonguane; b. Desa Tarun; c. Desa Bowombaru; d. Desa Tule; e. Desa Kiama; f. Desa Mala. g. Desa Sawang. (2) Wilayah... (2) Wilayah Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lirung. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Melonguane, maka wilayah Kecamatan Lirung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda