Pasal 1
Ketentuan Pasal 175, Pasal 176, dan Pasal 179 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 175 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (3) UNDANG-UNDANG".
2. Ketentuan Pasal 176 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Dengan Mengingat keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum bagi daerah Pemilihan Timor Timur ditetapkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang".
3. Ketentuan Pasal 179 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Pengajuan calon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 82".