Pasal 1
Membebaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa termasuk Dewan Pemerintah Daerahnya yang lama dari seluruh pekerjaannya mengenai pemerintahan Daerah.
PP Nomor 43 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.