Koreksi Pasal 4
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
